RSS Feed

Rabu, 16 April 2014

Entrepreneurship dalam Ajaran Islam

Sejarah Islam mencatat bahwa Entrepreneurship telah dimulai sejak lama, pada masa Adam AS. Dimana salah satu anaknya Habil berwirausaha dengan bercocok tanam dan Qobil berwirausaha dengan menggembala hewan ternak.
Banyak sejarah nabi yang menyebutkan mereka beraktivitas di kewirausahaan, sebagian dari mereka berwirausaha di sektor pertanian,peternakan, kerajinan dan bisnis perdagangan.
Contoh yang paling nyata adalah Nabi Muhammad SAW, awalnya beliau terlibat di bisnis dengan memelihara dan menjual domba, kemudian membantu bisnis pamannya dan akhirnya me-manageer-i bisnis saidatina khadijah.
Konsep Entrepreneurship dalam pandangan Islam
  1. Syumul (terintegrasi) yang berarti entrepreneurship tidakterpisah atau terisolasi dari islam itu sendiri, justru entrepreneurship berada dalam sistem islam (aqidah,syariah,akhlad & etika) supaya kegiatanberwirausaha tidak terasing dari kewajiban-kewajiban lain di dalam islam.
  2. Berniaga di dunia tetapi punya hubungan dengan agama dan kehidupan di akhirat. –Dunia Untung,Akhirat Untung^^-
  3. Sebagai agama untuk kesejahteraan dunia dan akhriat, islam memandang tinggi kegiatan kewirausahaan ini.
Dalil hadist nabi : sesunggunga 9/10 sumber rejeki diperoleh melalui perniagaan.
Dan Allah menghalalhan jual beli dan mengharamkan riba (Qs:2:275)
4.   Dengan niat dan cara yang diridhoi Allah, berwirausaha menjadi salah satu ibadat dan mendapat ganjaran pahala di sisi Allah karena ia menyumbang kepada sumber rejeki individu dan keluarga. Dengan memenuhi keperluan masyarakat baik dengan barang/jasa dianggap sebagai penunaian Fardhu kifayah  dengan jalan memenuhi salah satu barang/jasa keperluan masyarakat.
Definisi Entrepreneurshi (E/ship) dalam Islam
Kewirausahaan adalah segala aktivitas bisnis yang diusahakan secara perniagaan dalam rangka memproduksi suatau barang atau jasa dengan jalan tidak bertentangan dengan syariat.
  • Kewirausahaan dianggap sebagai jihad fii sabilillah (strong efforts to do good things in the name of Allah)
  • Entrepreneur dianggap sebagai amal Sholeh (good deeds) karena kegiatan e/ship menyediakan pendapatan kepada individu, menawarkan kesempatan kerja kepada masyarakat, sehingga mengurangi kemiskinan. Dimana kemiskinan adalah salah atu dari persoalan sosial.
  • E/ship juga meningkatkan perekonomian masyarakat^^. Dengan melakukan kebajikan melalui E/ship, akan mendorong terciptanya hubungan yang harmonis antara individu dan individu serta akan membantu menjaga hubungan yang lebih baik antara individu dengan tuhannya.
  • Meningkatkan kualitas hidup, hidup lebih nyaman menguatkan kedudukan socio-econimic negara, agama dan bangsa.
  • Membantu mengembangkan khairun ummah (masyarakat terbaik, yang produktif dan maju (progreessive)
Pedoman utama dalam kewirausahaan islami
Agar kegiatan kewirausahaan dianggap sebagai ‘ibadah’:
  • Tetap melakukan Ibadah, Sholat, dan Puasa dan ibadah-ibadah lain di antara kesibukan sebagai entrepreneur.
  • Hindari melakukan hal-hal yang dilarang oleh Allah.
  • Pelajari sikap seorang pengusaha muslim yang baik.
  • Bisnis yang baik perencanaan strategi (tidak pergi dari ajaran Islam)
  • Mengetahui aturan (hukum) bermuamalah secara islami.
Source tambahan mengenai muamalah menyebutkan:
Ajaran muamalah adalah bagian paling penting (dharuriyat) dalam ajaran Islam. Dalam kitab Al-Mu’amalah fil Islam, Dr. Abdul Sattar Fathullah Sa’id mengatakan :
ومن ضرورات هذا الاجتماع الانسان وجود معاملات ما بين أفراده و جماعته
ولذالك جاءت الشريعة الالهية لتنظيم هذه المعاملات  وتحقيق مقصودها والفصل بينهم
Artinya :
Di antara unsur dharurat (masalah paling penting) dalam masyarakat manusia adalah “Muamalah”, yang mengatur hubungan antara individu dan masyarakat dalam kegaiatan ekonomi. Karena itu syariah ilahiyah datang untuk mengatur muamalah di antara manusia dalam rangka mewujudkan tujuan syariah dan menjelaskan hukumnya kepada mereka
Menurut ulama Abdul Sattar di atas,  para ulama sepakat tentang mutlaknya ummat Islam memahami dan mengetahui hukum muamalah maliyah (ekonomi syariah)
قد أتفق العلماء على أن المعاملات نفسها ضرورة بشرية
Artinya :
Ulama sepakat bahwa muamalat itu sendiri adalah masalah kemanusiaan yang maha penting (dharuriyah basyariyah)
Fardhu ‘Ain
Husein Shahhathah (Al-Ustaz Universitas Al-Azhar Cairo) dalam buku Al-Iltizam bi Dhawabith asy-Syar’iyah fil Muamalat Maliyah (2002) mengatakan, “Fiqh muamalah ekonomi, menduduki posisi yang sangat penting dalam Islam. Tidak ada manusia yang tidak terlibat dalam aktivitas muamalah, karena itu hukum mempelajarinya wajib ‘ain (fardhu) bagi setiap muslim.
Husein Shahhatah, selanjutnya menulis,  “Dalam bidang muamalah maliyah ini, seorang muslim berkewajiban memahami bagaimana ia bermuamalah sebagai kepatuhan kepada syari’ah Allah. Jika ia tidak memahami muamalah maliyah ini, maka ia akan terperosok kepada sesuatu yang diharamkan atau syubhat, tanpa ia sadari. Seorang Muslim yang bertaqwa dan takut kepada Allah swt, Harus berupaya keras menjadikan muamalahnya sebagai amal shaleh dan ikhlas untuk Allah semata” Memahami/mengetahui hukum muamalah maliyah wajib bagi setiap muslim, namun untuk menjadi  expert (ahli) dalam bidang ini hukumnya fardhu kifayah
Oleh karena itu, Khalifah Umar bin Khattab berkeliling pasar dan berkata :
لا يبع في سوقنا  الا من قد تفقه في الدين
“Tidak boleh berjual-beli di pasar kita, kecuali orang yang benar-benar telah mengerti fiqh (muamalah) dalam agama Islam” (H.R.Tarmizi)
Berdasarkan ucapan Umar di atas, maka dapat dijabarkan lebih lanjut bahwa umat Islam :
Tidak boleh beraktifitas bisnis, kecuali faham tentang fikih muamalah
Tidak boleh berdagang, kecuali faham fikih muamalah
Tidak boleh beraktivitas perbankan,   kecuali faham fiqh muamalah
Tidak boleh beraktifitas asuransi,       kecuali faham fiqh muamalah
Tidak boleh beraktifitas pasar modal, kecuali faham fiqh muamalah
Tidak boleh beraktifitas koperasi,       kecuali faham fiqh muamalah
Tidak boleh beraktifitas pegadaian,    kecuali faham fiqh muamalah
Tidak boleh beraktifitas reksadana,    kecuali faham fiqh muamalah
Tidak boleh beraktifitas bisnis MLM,kecuali faham fiqh muamalah
Tidak boleh beraktifitas jual-beli,        kecuali faham fiqh muamalah
Tidak boleh bergiatan ekonomi apapun,    kecuali  faham fiqh   muamalah
Sehubungan dengan itulah Dr.Abdul Sattar menyimpulkan :
ومن هنا يتضح أن المعاملات هي من لب مقاصد الدينية لاصلاح الحياة البشرية ولذالك دعا اليها الرسل من قديم باعتيارها دينا ملزما لاخيار لأحد فيه.
Artinya : Dari sini jelaslah bahwa “Muamalat” adalah inti terdalam dari tujuan agama Islam untuk mewujudkan kemaslahatan kehidupan manusia. Karena itu para Rasul terdahulu mengajak umat (berdakwah) untuk mengamalkan muamalah, karena memandangnya sebagai ajaran agama yang mesti dilaksanakan, Tidak ada pilihan bagi seseorang untuk tidak mengamalkannya.(Hlm.16)
Dalam konteks ini Allah berfirman :
وَإِلىَ مَدْيَنَ أَخَاهُمْ شُعَيْبًا قَالَ يَاقَوْمِ اعْبُدُوا اللهَ مَالَكُم مِّنْ إِلَهِ غَيْرُهُ وَلاَتَنقُصُوا الْمِكْيَالَ وَالْمِيزَانَ إِنِّي أَرَاكُم بِخَيْرٍ وَإِنِّي أَخَافُ عَلَيْكُمْ عَذَابَ يَوْمٍ مُّحِيطٍ {84} وَيَاقَوْمِ أَوْفُوا الْمِكْيَالَ وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِ وَلاَتَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَآءَهُمْ وَلاَتَعْثَوْا فِي اْلأَرْضِ مُفْسِدِينَ
Artinya :
    ‘Dan kepada penduduk Madyan, Kami utus saudara mereka, Syu’aib. Ia berkata, “Hai Kaumku sembahlah Allah, sekali-kali Tiada Tuhan bagimu selain Dia. Dan Janganlah kamu kurangi takaran dan timbangan. Sesungguhnya aku melihat kamu dalam keadaan yang baik. Sesungguhnya aku khawatir terhadapmu akan azab hari yang membinasakan (kiamat)”.
    Dan Syu’aib berkata,”Hai kaumku sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka dan janganlah kamu membuat kejahatan di muka bumi dengan membuat kerusakan. (Hud : 84,85)
Dua ayat di atas mengisahkan perdebatan kaum Nabi Syu’aib dengan umatnya yang mengingkari agama yang dibawanya. Nabi Syu’aib  mengajarkan I’tiqad dan iqtishad (aqidah dan ekonomi). Nabi Syu’aib mengingatkan mereka tentang kekacauan transaksi muamalah (ekonomi) yang mereka lakukan selama ini.
Al-Quran lebih lanjut mengisahkan ungkapan umatnya yang merasa keberatan diatur transaksi ekonominya.
قَالُوا يَاشُعَيْبُ أَصَلَوَاتُكَ تَأْمُرُكَ أَن نَّتْرُكَ مَايَعْبُدُ ءَابَآؤُنَآ أَوْ أَن نَّفْعَلَ فِي أَمْوَالِنَا مَانَشَاؤُا إِنَّكَ لأَنتَ الْحَلِيمُ الرَّشِيدُ
Artinya :
Mereka berkata, “Hai Syu’aib, apakah agamamu yang menyuruh kamu agar kamu meninggalkan apa yang disembah oleh nenek moyangmu atau melarang kami memperbuat apa yang kami kehendaki tentang harta kami. Sesungguhnya kamu adalah orang-orang yang penyantun lagi cerdas”.
    Ayat ini berisi dua peringatan penting, yaitu aqidah dan muamalah
    Ayat ini juga menjelaskan bahwa pencarian dan pengelolaan rezeki (harta) tidak boleh sekehendak hati, melainkan mesti sesuai dengan kehendak dan tuntunan Allah, yang disebut dengan syari’ah.
Aturan Allah tentang ekonomi disebut dengan ekonomi syariah. Umat manusia tidak boleh sekehendak hati mengelola hartanya, tanpa aturan syari’ah. Syariah misalnya secara tegas mengharamkan bunga bank. Semua ulama dunia yang ahli ekonomi Islam (para professor dan Doktor) telah ijma’ mengharamkan bunga bank. (Baca tulisan Prof.Yusuf Qardhawi, Prof Umar Chapra, Prof.Ali Ash-Sjabuni, Prof Muhammad Akram Khan). Tidak ada perbedaan pendapat pakar ekonomi Islam tentang bunga bank. Untuk itulah lahir bank-bank Islam dan lembaga-lembaga keuangan Islam lainnya. Jika banyak umat Islam yang belum faham tentang bank syariah atau secara dangkal memandang bank Islam sama dengan bank konvensianal, maka perlu edukasi pembelajaran atau pengajian muamalah, agar tak muncul salah faham tentang syariah.
Muamalah adalah Sunnah Para Nabi
Berdasarkan ayat-ayat di atas, Syekh Abdul Sattar menyimpulkan bahwa hukum muamalah adalah sunnah para Nabi sepanjang sejarah.
وهذه سنة مطردة في الانبياء عليهم السلام كما قال تعالى
Artinya : Muamalah ini adalah sunnah yang terus-menerus dilaksanakan para Nabi AS, (hlm.16), sebagaimana firman Allah
لَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَاتِ وَأَنزَلْنَا مَعَهُمُ الْكِتَابَ وَالْمِيزَانَ لِيَقُومَ النَّاسُ بِالْقِسْطِ
Artinya :
Sesungguhnya kami telah mengutus rasul-rasul kami dengan membawa bukti yang nyata dan telah kami turunkan bersama mereka Al-Kitab dan neraca keadilan supaya manusia dapat menegakkan keadilan itu.
Pengertian Muamalah
Pengertian muamalah pada mulanya memiliki cakupan yang luas, sebagaimana dirumuskan oleh Muhammad Yusuf Musa, yaitu Peraturan-peraturan Allah yang harus diikuti dan dita’ati dalam hidup bermasyarakat untuk menjaga kepentingan manusia”. Namun belakangan ini pengertian muamalah lebih banyak dipahami sebagai“Aturan-aturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam memperoleh dan mengembangkan harta benda”atau lebih tepatnya “aturan Islam  tentang kegiatan ekonomi manusia”
Ruang Lingkup Muamalah
1.    Harta, Hak Milik, Fungsi Uang dan ’Ukud )akad-akad)
2.    Buyu’ (tentang jual beli)
3.    Ar-Rahn (tentang pegadaian)
4.    Hiwalah (pengalihan hutang)
5.    Ash-Shulhu (perdamaian  bisnis)
6.    Adh-Dhaman (jaminan, asuransi)
7.    Syirkah (tentang perkongsian)
8.    Wakalah (tentang perwakilan)
9.    Wadi’ah (tentang penitipan)
10.    ‘Ariyah (tentang peminjaman)
11.    Ghasab (perampasan harta orang lain dengan tidak shah)
12.    Syuf’ah (hak diutamakan dalam syirkah atau sepadan tanah)
13.    Mudharabah (syirkah modal dan tenaga)
14.    Musaqat (syirkah dalam pengairan kebun)
15.    Muzara’ah (kerjasama pertanian)
16.    Kafalah (penjaminan)
17.    Taflis (jatuh bangkrut)
18.    Al-Hajru (batasan bertindak)
19.    Ji’alah (sayembara, pemberian fee)
20.    Qaradh (pejaman)
21.    Ba’i Murabahah
22.    Bai’ Salam
23.    Bai Istishna’
24.    Ba’i Muajjal dan Ba’i Taqsith
25.    Ba’i Sharf  dan transaksi valas
26.    ’Urbun (panjar/DP)
27.    Ijarah (sewa-menyewa)
28.    Riba, konsep uang dan kebijakan moneter
29.    Shukuk (surat utang  atau obligasi)
30.    Faraidh (warisan)
31.    Luqthah (barang tercecer)
32.    Waqaf
33.    Hibah
34.    Washiat
35.    Iqrar (pengakuan)
36.    Qismul fa’i wal ghanimah (pembagian fa’i dan ghanimah)
37.     ََََََُQism ash-Shadaqat (tentang pembagian zakat)
38.    Ibrak (pembebasan hutang)
39.    Muqasah (Discount)
40.    Kharaj, Jizyah, Dharibah,Ushur
41.    Baitul Mal dan Jihbiz
42.    Kebijakan fiskal Islam
43.    Prinsip dan perilaku konsumen
44.    Prinsip dan perilaku produsen
45.    Keadilan Distribusi
46.    Perburuhan (hubungan buruh dan majikan, upah buruh)
47.    Jual beli gharar, bai’ najasy, bai’ al-‘inah,  Bai wafa, mu’athah, fudhuli, dll.
48.    Ihtikar dan monopoli
49.    Pasar modal Islami dan Reksadana
50.    Asuransi Islam, Bank Islam, Pegadaian, MLM, dan lain-lain

0 komentar:

Posting Komentar